1. Pendahuluan
Selamat datang di Garasi Mobil Laka. Syarat & Ketentuan ini mengatur penggunaan layanan kami untuk penilaian, pembelian, dan penarikan kendaraan beroda empat atau lebih yang berada dalam kondisi rusak, tua, atau tidak layak jalan ("Scrap").
Dengan menggunakan layanan kami, Anda menyetujui untuk terikat oleh Syarat & Ketentuan ini. Jika Anda tidak setuju, mohon untuk tidak menggunakan layanan kami.
2. Proses Penilaian Kendaraan
Penilaian kendaraan dilakukan berdasarkan informasi awal yang Anda berikan melalui platform kami (foto, deskripsi, tahun pembuatan, dll) dan/atau inspeksi langsung oleh tim kami.
- Penawaran harga awal bersifat estimasi dan dapat berubah setelah inspeksi fisik.
- Kami berhak menolak pembelian kendaraan jika kondisi fisik tidak sesuai dengan deskripsi awal atau terdapat masalah legalitas.
- Proses inspeksi fisik tidak memungut biaya dari pihak pemilik kendaraan.
3. Hak dan Kewajiban Pengguna
Sebagai pengguna layanan, Anda memiliki tanggung jawab berikut:
- Kepemilikan Sah: Anda menyatakan dan menjamin bahwa Anda adalah pemilik sah kendaraan tersebut atau memiliki kuasa hukum penuh untuk menjualnya.
- Dokumen Lengkap: Anda wajib menyediakan dokumen kendaraan yang relevan (seperti BPKB, STNK) atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika dokumen tidak lengkap.
- Informasi Akurat: Semua informasi mengenai kondisi kendaraan (termasuk riwayat kecelakaan, banjir, dll) harus disampaikan secara jujur.
4. Proses Pembayaran & Penarikan
Setelah kesepakatan harga tercapai dan dokumen diverifikasi:
- Pembayaran akan dilakukan melalui transfer bank ke rekening yang ditunjuk oleh penjual sebelum kendaraan ditarik (towing).
- Biaya towing (penarikan) kendaraan sepenuhnya ditanggung oleh Garasi Mobil Laka untuk wilayah operasional kami.
- Penjual wajib menyerahkan kunci (jika ada) dan menandatangani dokumen serah terima kendaraan.
5. Batasan Tanggung Jawab
Garasi Mobil Laka tidak bertanggung jawab atas:
- Kerugian finansial yang timbul akibat sengketa kepemilikan kendaraan setelah transaksi selesai.
- Barang-barang pribadi yang tertinggal di dalam kendaraan setelah proses serah terima. Penjual wajib memeriksa kendaraan secara menyeluruh sebelum penarikan.